Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti dari Kasus Tindak Pidana Umum

Selasa, 06 April 2021 - 15:41 WIB
Selain barang bukti itu, juga memusnahkan barang bukti lain, berupa 2 buah handphone, 8 pireks, 10 bong, 2 batang besi, 7 buah korek api, dan 1 buah timbangan.

"Dimusnahkan karena tidak boleh menyimpan terlalu lama barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata mantan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Tengah ini.

Pemusnahan dihadiri Kepala Dinas Satpol PP, Anshar, Ketua Pengadilan Negeri Parepare, Samsidar Nawawi, Kepala Lapas Kelas II A Parepare, Indra Mokoagow, Kapolres AKBP Welly Abdillah, perwakilan Kodim 1405 Mlts, dan Brimob Parepare.

"Pemusnahan narkoba adalah komitmen bersama Kejari , TNI/Polri dan pemerintah dalam menuntaskan peredaran narkoba di Parepare," jelas Kepala Dinas Satpol PP, Anshar membacakan sambutan Wali Kota Parepare.

Baca Juga: 6.000 Detonator Sitaan Kejari Parepare Diledakkan di Hutan
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!