Ada Inpres No. 2/2021, Ini yang Dilakukan BPJamsostek Cabang Surabaya Rungkut
Senin, 05 April 2021 - 19:14 WIB
SURABAYA - Implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan ( BPJamsostek ) kembali mendapat amunisi baru. Pasalnya Presiden Joko Widodo, telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2/2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( Jamsostek ).
Inpres No. 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan , yakni 19 menteri, Jaksa Agung, tiga Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati, dan 98 Wali Kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek , seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Dalam inpres tersebut presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek .
Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres No. 2/2021 tersebut. Presiden Jokowi secara khusus juga meminta Menko PMK untuk memberikan laporan pelaksanaan inpres secara berkala setiap enam bulan.
Direktur Utama BPJamsostek , Anggoro Eko Cahyo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo serta menyambut baik Inpres ini. Ia akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya.
Baca Juga
Inpres No. 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan , yakni 19 menteri, Jaksa Agung, tiga Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati, dan 98 Wali Kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek , seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Baca Juga
Dalam inpres tersebut presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek .
Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres No. 2/2021 tersebut. Presiden Jokowi secara khusus juga meminta Menko PMK untuk memberikan laporan pelaksanaan inpres secara berkala setiap enam bulan.
Direktur Utama BPJamsostek , Anggoro Eko Cahyo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo serta menyambut baik Inpres ini. Ia akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya.
tulis komentar anda