Bejat! Ibu Jual Anak Kandung untuk Berhubungan Seks dengan Pria Hidung Belang di Rumahnya Sendiri

Senin, 05 April 2021 - 16:51 WIB
Tarif yang ditawarkan Wiwit untuk jasa kencan dengan wanita penghibur berkisar dengan tarif Rp300 ribu sampai Rp500 ribu untuk sekali kencan jumah itu ditambah dengan biaya sewa kamar di rumah pelaku.

Baca juga: Mucikari Prostitusi Anak di Hotel Milik Artis Cynthiara Alona juga Turut Cicipi Korban

“Akibat perbuatannya itu Wiwit mendekam di Sel Tahanan Polres Majalengka dengan dijerat Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang No 19 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara,” tandas AKP Siswo Tarigan.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!