Bejat! Ibu Jual Anak Kandung untuk Berhubungan Seks dengan Pria Hidung Belang di Rumahnya Sendiri
Senin, 05 April 2021 - 16:51 WIB
MAJALENGKA - Bejat kata yang tepat ditujukan bagi Wiwit seorang ibu kandung di Dawuan, Majalengka , Jawa Barat karena t ega menjual anak kandungnya sendiri untuk berhubungan seks dengan lelaki hidung belang melalui media sosial. Akibat perbuatannya itu pelaku ditangkap aparat Polres Majalengka, Senin siang (5/4/2021).
Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo Tarigan menjelaskan, terbongkarnya praktek prostitusi seorang ibu jual anak kandung ketika dilakukan penggerebekan di salah satu lokasi prostitusi anggotanya mendapati seseorang wanita dan lelaki tengah berkencan. Setelah diperiksa yang wanita adalah anak kandung pemilik tempat prostitusi tersebut.
“Tersangka Wiwit sering menawarkan wanita untuk diajak kencan secara daring dengan menyediakan satu kamar di lokasi prostitusi di rumah miliknya. Ternyata setelah diperiksa ditemukan anak kandung pelaku tengah berkencan dengan seseorang pria hidung belang,” kata AKP Siswo Tarigan.
Tarif yang ditawarkan Wiwit untuk jasa kencan dengan wanita penghibur berkisar dengan tarif Rp300 ribu sampai Rp500 ribu untuk sekali kencan jumah itu ditambah dengan biaya sewa kamar di rumah pelaku.
“Akibat perbuatannya itu Wiwit mendekam di Sel Tahanan Polres Majalengka dengan dijerat Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang No 19 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara,” tandas AKP Siswo Tarigan.
Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo Tarigan menjelaskan, terbongkarnya praktek prostitusi seorang ibu jual anak kandung ketika dilakukan penggerebekan di salah satu lokasi prostitusi anggotanya mendapati seseorang wanita dan lelaki tengah berkencan. Setelah diperiksa yang wanita adalah anak kandung pemilik tempat prostitusi tersebut.
“Tersangka Wiwit sering menawarkan wanita untuk diajak kencan secara daring dengan menyediakan satu kamar di lokasi prostitusi di rumah miliknya. Ternyata setelah diperiksa ditemukan anak kandung pelaku tengah berkencan dengan seseorang pria hidung belang,” kata AKP Siswo Tarigan.
Tarif yang ditawarkan Wiwit untuk jasa kencan dengan wanita penghibur berkisar dengan tarif Rp300 ribu sampai Rp500 ribu untuk sekali kencan jumah itu ditambah dengan biaya sewa kamar di rumah pelaku.
Baca Juga
“Akibat perbuatannya itu Wiwit mendekam di Sel Tahanan Polres Majalengka dengan dijerat Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang No 19 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara,” tandas AKP Siswo Tarigan.
(sms)
Lihat Juga :
tulis komentar anda