Bupati Simalungun Terpilih Radiapoh Klaim Tidak Ada Mutasi Pejabat Pasca Pelantikan

Senin, 05 April 2021 - 11:55 WIB
Baca juga: Tabrak Truk dengan Kecepatan Tinggi, Anggota Polres Batubara Tewas

Informasi yang diperoleh, sesuai undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 yang mengatur tentang mutasi, kepala daerah gubernur, bupati dan wali kota yang baru dilantik hanya bisa melakukan pergantian pejabat 6 bulan setelah dilantik, kecuali ada persetujuan tertulis dari Mendagri.

Baca juga: Hindari Mobil, Truk Kontainer Terjun ke Jurang 10 Meter

Kemudian kepala daerah yang baru dilantik sesuai dengan undang-undang nomor 05/2014 pasal 116 ayat 1, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi setingkat sekda dan untuk pergantiannya harus ada persetujuan presiden.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!