Ini Pernyataan IJTI Jambi atas Tindak Kekerasan yang Dialami Jurnalis iNews TV

Sabtu, 03 April 2021 - 12:25 WIB
Akibat hal tersebut, Budi mengalami bengkak dan memar di bagian tangan akibat terkena lemparan batu dan mengalami kerugian materil akibat mobil miliknya ringsek di bagian lampu dan bemper bagian belakang sebelah kanan atas. Sdr. Pelapor juga telah melaporkan ke pihak kepolisian atas kasus yang dialaminya.

IJTI Jambi dalam pernyataan sikapnya menegaskan bahwa apa yang dialami Budi Utomo, bertentangan dengan Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. "Kerja jurnalistik meliputi mencari berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik," tegas Suci Annisa, Ketua IJTI Jambi dalam pernyataannya.

Saat ini, lanjutnya, kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis yang tengah melaksanakan tugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan Pers dan Demokrasi. "Untuk itu, IJTI Jambi meminta kepada semua pihak untuk dapat menghargai dan memahami tugas dan profesi seorang jurnalis sehingga tidak melakukan tindakan intimidasi/kekerasan," tutupnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!