Pusat Perbelanjaan Wajib Terapkan Protokol Kesehatan, Jam Operasional Dibatasi
Rabu, 20 Mei 2020 - 13:09 WIB
"Untuk pasar modern masih tetap berlaku (waktu operasional) dari pukul 08.00-20.00 WIB. Tapi, di setiap kabupaten/kota bervariasi. Di Kota Bandung, dari pukul 08.00 sampai 20.00 WIB. Ada daerah yang buka pukul 08.00 atau 09.00 WIB, tutup pukul 18.00 WIB. Itu diserahkan kepada gugus tugas kabupaten/kota," paparnya.
Arifin menambahkan, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar pun telah menyalurkan sekitar 200 wastafel portabel ke sejumlah pasar tradisional untuk memudahkan pedagang dan pembeli mencuci tangan sebelum bertransaksi.
"Kepada pengelola pasar, kami meminta mereka melakukan patroli. Pengelola pasar diberikan bantuan berupa pengeras suara untuk berkeliling dan mengimbau pedangan dan pembeli di pasar untuk tepat jaga jarak. Di beberapa pasar, mereka mengatur waktu berjualan dan bergantian," tandasnya.
Arifin menambahkan, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar pun telah menyalurkan sekitar 200 wastafel portabel ke sejumlah pasar tradisional untuk memudahkan pedagang dan pembeli mencuci tangan sebelum bertransaksi.
"Kepada pengelola pasar, kami meminta mereka melakukan patroli. Pengelola pasar diberikan bantuan berupa pengeras suara untuk berkeliling dan mengimbau pedangan dan pembeli di pasar untuk tepat jaga jarak. Di beberapa pasar, mereka mengatur waktu berjualan dan bergantian," tandasnya.
(wib)
Lihat Juga :