Pusat Perbelanjaan Wajib Terapkan Protokol Kesehatan, Jam Operasional Dibatasi
Rabu, 20 Mei 2020 - 13:09 WIB
Setiap pusat perbelanjaan wajib menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jam operasional untuk mencegah potensi persebaran virus Corona atau COVID-19. Foto/Dok/SINDOnews
BANDUNG - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat M Arifin Soendjayana menegaskan, setiap pusat perbelanjaan wajib menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan jam operasional untuk mencegah potensi persebaran virus Corona atau COVID-19.
Arifin mengatakan, pihaknya telah menyebarkan surat edaran kepada para pelaku perdagangan supaya menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan jual-beli. "Kita juga konsisten melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan, pengawasan lapangan, hingga penyediaan wastafel portabel di setiap pusat perbelanjaan," kata Arifin, Rabu (20/5/2020).
Selain disebarkan kepada para pelaku perdagangan, surat edaran itu juga disebarkan kepada sejumlah asosiasi, seperti Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI). Tidak hanya itu, lanjut Arifin, penguatan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 tingkat kabupaten/kota pun intens dilakukan.
Pasalnya, kata Arifin, mereka memiliki kewenangan penuh terkiat kondisi perdagangan di daerahnya, salah satunya terkait kebijakan waktu operasional pasar tradisional maupun mal selama pandemi COVID-19. (Baca juga; Pemprov Jabar Pastikan Stok Pangan Jelang Lebaran Aman, Harga Stabil )
Arifin mengatakan, pihaknya telah menyebarkan surat edaran kepada para pelaku perdagangan supaya menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan jual-beli. "Kita juga konsisten melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan, pengawasan lapangan, hingga penyediaan wastafel portabel di setiap pusat perbelanjaan," kata Arifin, Rabu (20/5/2020).
Selain disebarkan kepada para pelaku perdagangan, surat edaran itu juga disebarkan kepada sejumlah asosiasi, seperti Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI). Tidak hanya itu, lanjut Arifin, penguatan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 tingkat kabupaten/kota pun intens dilakukan.
Pasalnya, kata Arifin, mereka memiliki kewenangan penuh terkiat kondisi perdagangan di daerahnya, salah satunya terkait kebijakan waktu operasional pasar tradisional maupun mal selama pandemi COVID-19. (Baca juga; Pemprov Jabar Pastikan Stok Pangan Jelang Lebaran Aman, Harga Stabil )
Lihat Juga :