Dinilai Kriminalisasi Warga Bekasi, Jaksa Kejati Jabar Dilaporkan ke Kejagung

Jum'at, 02 April 2021 - 00:17 WIB
Padahal dalam perjalannya, Pieter meyakini kliennya merupakan pemilik sah atas tanah itu sejak tahun 2002. Hal ini dibuktikan dengan berdasarkan 26 Akte Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris serta pajak BPHTB, hingga terbitlah Sertifikat Hak Milik sebanyak lima bidang yang terletak di Cibitung, Bekasi dan disewakan kepada perusahaan milik Juanda.

"Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Bekasi pada tanggal 30 Maret 2021 telah menjatuhkan putusan bebas terhadap klien kami, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang sewa tanah miliknya sendiri," tandasnya.

Pejabat Penerima Konsultasi Jamwas Dedi Siswandi membenarkan laporan itu. Ia mengatakan pihaknya telah menerima laporan itu dan akan mengirimkan berkas laporan ke Kejagung.

"Kami akan laporkan ke Kejagung. Tentu nantinya Kejagung yang menyelidiki dan menugaskan apakah perlu klarifikasi ke Kejati Jabar," tutup Dedi singkat.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!