Dinilai Kriminalisasi Warga Bekasi, Jaksa Kejati Jabar Dilaporkan ke Kejagung

Jum'at, 02 April 2021 - 00:17 WIB
loading...
Dinilai Kriminalisasi...
Sejumlah jaksa di lingkungan Kejati Jawa Barat dilaporkan oleh tim kuasa hukum LSS Law Firm & Partner ke Kejaksaan Agung RI, Kamis (1/4/2021).Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Sejumlah jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dilaporkan oleh tim kuasa hukum LSS Law Firm & Partner ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (1/4/2021). Pelaporan dilakukan setelah klien dari kantor pengacara ini, Andy Tediarjo, dinilai dikriminalisasi oleh sejumlah oknum Jaksa di lingkungan Kejati Jabar.

"Kami menyampaikan laporan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI terkait proses hukum terhadap klien kami AT yang didakwa oleh Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan pasal Penggelapan (Pasal 372 KUHP) uang sewa tanah sebesar Rp8 miliar yang dilaporkan oleh keponakannya sendiri atas nama Juanda di Polda Metro Jayadan sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang- Bekasi," ujar Ketua Tim AT, Pieter Ell.

Pieter menjabarkan, sedikitnya ada empat pokok perkara dalam pelaporan ini, yakni dakwaan penggelapan dana sebesar Rp8 miliar yang dituduhkan kepada AT. Menurutnya dugaan itu tidak berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), melainkan rekayasa jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Marak Jaksa Gadungan, Kejati Jatim Terbitkan Surat Edaran

Selanjutnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi tidak menandatanganinya. Karena itu dirinya menduga tanda tangan itu dipalsukan oleh Penyidik Subdit Ranmor Polda Metro Jaya. "Termasuk soal notaris. Dugaan kami tanda tangan notaris juga ikut dipalsukan," jelasnya.

Melihat dari itu, dirinya menilai syarat materil dan formil berkas perkara tidak memenuhi syarat dan tetap dilanjutkan oleh Kajati Jawa Barat, termasuk menetapkan kliennya sebagai Tersangka karena sudah (P-21).

Padahal dalam perjalannya, Pieter meyakini kliennya merupakan pemilik sah atas tanah itu sejak tahun 2002. Hal ini dibuktikan dengan berdasarkan 26 Akte Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris serta pajak BPHTB, hingga terbitlah Sertifikat Hak Milik sebanyak lima bidang yang terletak di Cibitung, Bekasi dan disewakan kepada perusahaan milik Juanda.

"Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Bekasi pada tanggal 30 Maret 2021 telah menjatuhkan putusan bebas terhadap klien kami, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang sewa tanah miliknya sendiri," tandasnya.

Pejabat Penerima Konsultasi Jamwas Dedi Siswandi membenarkan laporan itu. Ia mengatakan pihaknya telah menerima laporan itu dan akan mengirimkan berkas laporan ke Kejagung.

"Kami akan laporkan ke Kejagung. Tentu nantinya Kejagung yang menyelidiki dan menugaskan apakah perlu klarifikasi ke Kejati Jabar," tutup Dedi singkat.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
Rekomendasi
Hadis-Hadis tentang...
Hadis-Hadis tentang Hari Asyura, dari Amalan hingga Keutamaannya
Masih 0 Poin, Kenapa...
Masih 0 Poin, Kenapa Senegal dan Irak Belum Tersingkir dari Piala Dunia 2026?
Hadapi Ketidakpastian...
Hadapi Ketidakpastian Global, Gajah Tunggal Andalkan Efisiensi dan Inovasi
Berita Terkini
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved