Karanganyar Gempar, Diduga Gelapkan Uang Koperasi Rp9 M Kasir Cantik Diringkus Polisi
Kamis, 01 April 2021 - 19:20 WIB
KARANGANYAR - Satreskrim Polres Karanganyar mengamankan seorang kasir Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tiga Pilar Makmur (TPM) yang terletak di Jalan Adi Soemarmo RT 1 RW 2 Desa Tohudan, Colomadu, Karanganyar, karena diduga melakukan penggelapan dalam jabatan milik Koperasi tersebut.
Identitas terduga pelaku PL alias PJ warga Colomadu, Karanganyar. Terduga pelaku sendiri telah bekerja di koperasi TPM itu sendiri sejak tahun 2013. Wanita 28 tahun berambut panjang ini harus berurusan dengan polisi, karena diduga menggelapkan uang milik Koperasi hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp9.317.765.438.
PL pun akhirnya dibawa ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. PL pun dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan, modus operasi yang dilakukan PL yaitu dengan cara mengambil nilai selisih biaya operasional (BOP) dengan cara pelaku membuat laporan keuangan yang total nilai pengeluaran lebih besar daripada jumlah rincian keuangan, sehingga terjadi selisih penggunaan uang.
Tak hanya itu, perempuan berparas cantik dan mendapatkan gaji tiap bulan di koperasi itu sebesar Rp25 juta, melakukan penggelembungan pengajuan gaji karyawan, jumlah pengajuan gaji karyawan tidak sesuai dengan nilai gaji yang diberikan kepada karyawan.
"(Terduga) Tersangka ini dengan sengaja memotong gaji karyawan. Entak dengan cara digelembungkan untuk kepentingan lain, selain kepentingan koperasi. Dan menggelembungkan dana Operasional perusahaan. Ini terjadi mulai tahun 2018 hingga 2020 Agustus hasil audit," papar Tegar Satrio Wicaksono, Kamis (9/3/2021).
Terungkapnya kasus ini setelah pihak KSP Tiga Pilar Makmur merasa curiga, tentang laporan keuangan pengeluaran koperasi yang meliput biaya operasional dan gaji karyawan yang besarannya tidak sesuai. "Atas temuan tersebut, seanjutnya pihak KSP membentuk team audit internal guna mengetahui penyalahgunaan atau penyelewengan yang koperasi tersebut," terang Tegar.
Identitas terduga pelaku PL alias PJ warga Colomadu, Karanganyar. Terduga pelaku sendiri telah bekerja di koperasi TPM itu sendiri sejak tahun 2013. Wanita 28 tahun berambut panjang ini harus berurusan dengan polisi, karena diduga menggelapkan uang milik Koperasi hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp9.317.765.438.
PL pun akhirnya dibawa ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. PL pun dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan, modus operasi yang dilakukan PL yaitu dengan cara mengambil nilai selisih biaya operasional (BOP) dengan cara pelaku membuat laporan keuangan yang total nilai pengeluaran lebih besar daripada jumlah rincian keuangan, sehingga terjadi selisih penggunaan uang.
Tak hanya itu, perempuan berparas cantik dan mendapatkan gaji tiap bulan di koperasi itu sebesar Rp25 juta, melakukan penggelembungan pengajuan gaji karyawan, jumlah pengajuan gaji karyawan tidak sesuai dengan nilai gaji yang diberikan kepada karyawan.
"(Terduga) Tersangka ini dengan sengaja memotong gaji karyawan. Entak dengan cara digelembungkan untuk kepentingan lain, selain kepentingan koperasi. Dan menggelembungkan dana Operasional perusahaan. Ini terjadi mulai tahun 2018 hingga 2020 Agustus hasil audit," papar Tegar Satrio Wicaksono, Kamis (9/3/2021).
Terungkapnya kasus ini setelah pihak KSP Tiga Pilar Makmur merasa curiga, tentang laporan keuangan pengeluaran koperasi yang meliput biaya operasional dan gaji karyawan yang besarannya tidak sesuai. "Atas temuan tersebut, seanjutnya pihak KSP membentuk team audit internal guna mengetahui penyalahgunaan atau penyelewengan yang koperasi tersebut," terang Tegar.
tulis komentar anda