Pengelolaan Keuangan dengan SIPD Dinlai Lebih Transparan
Kamis, 01 April 2021 - 13:36 WIB
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa , mendukung diterapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, termasuk memakai Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa , Kamsina mengatakan, Permendagri Nomor 77 ini terjadi beberapa perubahan, salah satunya sistem yang digunakan dalam melakukan penginputan itu harus seragam memakai Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Dengan sistem tersebut lanjutnya, pengelolaan keuangan bisa lebih transparan dalam satu sistem dan konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran lebih efisiensi serta efektifitas.
"Saya berharap SKPD yang hadir pada sosialisasi ini mampu menindaklanjuti sesuai yang tertuang dalan perundang-undangan, sehingga terwujudnya komitmen dari kita semua untuk melakukan pengelolaan keuangan yang lebih baik dan tertata, sehingga bisa dipertanggung jawabkan," harap Kamsina seusai menghadiri Sosialisasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 di Four Points Hotel By Sheraton Makassar, Kamis, (1/4/2021).
Kamsina mengatakan, pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari PP 12 Tahun 2019 mengenai pengelolaan keuangan. Sehingga sebagai bentuk dukungan pemerintah, pihaknya menilai perlu mengikuti kegiatan tersebut dengan tujuan mendapatkan informasi dan pemahaman tentang pengelolaan keuangan daerah.
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman mengimbau agar seluruh Sekretaris Daerah di Sulsel menerapkan aturan tersebut, dengan melakukan pendekatan dari bawah ke atas, yang menggunakan pengambilan kebijakan berdasarkan masukan dari rakyat dan kemudian disusun dan direalisasikan oleh pemerintah.
"Para ASN harus terus kompak dan berinovasi karena visi misi kami masih sama yaitu melakukan pemerataan pembangunan yang jauh lebih baik," jelasnya.
Kepala BKAD Sulsel, Muhammad Rasyid mengaku kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi kepada seluruh aparat pengelola keuangan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Sulsel.
"Momen ini sangat tepat dan strategis untuk menyamakan persepsi dalam menyusun APBD di tahun 2022, dan yang terpenting semua kegiatan yang akan dijadikan program pada tahun 2022 nanti, kegiatan tersebut harus terlebih dahulu dituangkan dalam RPKD ," tutupnya.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa , Kamsina mengatakan, Permendagri Nomor 77 ini terjadi beberapa perubahan, salah satunya sistem yang digunakan dalam melakukan penginputan itu harus seragam memakai Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Dengan sistem tersebut lanjutnya, pengelolaan keuangan bisa lebih transparan dalam satu sistem dan konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran lebih efisiensi serta efektifitas.
"Saya berharap SKPD yang hadir pada sosialisasi ini mampu menindaklanjuti sesuai yang tertuang dalan perundang-undangan, sehingga terwujudnya komitmen dari kita semua untuk melakukan pengelolaan keuangan yang lebih baik dan tertata, sehingga bisa dipertanggung jawabkan," harap Kamsina seusai menghadiri Sosialisasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 di Four Points Hotel By Sheraton Makassar, Kamis, (1/4/2021).
Kamsina mengatakan, pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari PP 12 Tahun 2019 mengenai pengelolaan keuangan. Sehingga sebagai bentuk dukungan pemerintah, pihaknya menilai perlu mengikuti kegiatan tersebut dengan tujuan mendapatkan informasi dan pemahaman tentang pengelolaan keuangan daerah.
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman mengimbau agar seluruh Sekretaris Daerah di Sulsel menerapkan aturan tersebut, dengan melakukan pendekatan dari bawah ke atas, yang menggunakan pengambilan kebijakan berdasarkan masukan dari rakyat dan kemudian disusun dan direalisasikan oleh pemerintah.
"Para ASN harus terus kompak dan berinovasi karena visi misi kami masih sama yaitu melakukan pemerataan pembangunan yang jauh lebih baik," jelasnya.
Kepala BKAD Sulsel, Muhammad Rasyid mengaku kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi kepada seluruh aparat pengelola keuangan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Sulsel.
"Momen ini sangat tepat dan strategis untuk menyamakan persepsi dalam menyusun APBD di tahun 2022, dan yang terpenting semua kegiatan yang akan dijadikan program pada tahun 2022 nanti, kegiatan tersebut harus terlebih dahulu dituangkan dalam RPKD ," tutupnya.
(agn)
tulis komentar anda