Shalat Ied di Rumah, Begini Penjelasan Wali Kota

Rabu, 20 Mei 2020 - 11:32 WIB
"Bahwa di zona merah kita jaga, kita lindungi, kita selamatkan nyawa dan jiwa masyarakat dengan cara tetap di rumah," ujarnya.

"Untuk itu, Shalat Ied tetap di rumah. Alasannya, menyelamatkan jiwa dan nyawa, ini wajib hukumnya. Karena pemerintah wajib melindungi jiwa dan nyawa masyarakat," imbuhnya.

Menurut wali kota, menyelamatkan jiwa dan nyawa masyarakat lebih utama dan wajib dilakukan pemerintah di tengah pandemi Covid-19 daripada mengizinkan pelaksanaan Shalat I'd secara berjamaah yang hukumnya Sunnah Muakkad.

"Shalat Idul Fitri, saya juga pengen shalat, karena saya juga Islam. Tapi hukumnya Sunnah Muakkad. Hukumnya sunnah. Maka itu kita tentu melaksanakan yang wajib daripada yang sunnah, karena kita harus menyelamatkan jiwa dan nyawa masyarakat dari serangan covid," katanya.

Disampaikan Wali kota lagi, jika pemerintah kota mengizinkan pelaksanaan Shalat Ied secara berjamaah, maka dinilai lebih rawan terjadinya penularan wabah virus corona secara massal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!