Shalat Ied di Rumah, Begini Penjelasan Wali Kota

Rabu, 20 Mei 2020 - 11:32 WIB
Shalat Ied di Rumah, Begini Penjelasan Wali Kota
PEKANBARU - Wali kota Pekanbaru Firdaus, mengimbau umat muslim di Ibukota Provinsi Riau untuk tidak melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 H secara berjamaah baik di masjid, musala maupun di lapangan.

Dikatakannya, imbauan itu merupakan tindak lanjut dari himbauan Menteri Agama dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19.



"Tentang Shalad Ied, Kementerian Agama sudah jelas arahannya. Kemudian juga Fatwa MUI juga sudah terang. Yang mana bagi daerah-daerah zona merah dan tengah melaksanakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), maka itu jawabannya tetap di rumah. Belajar, bekerja dan beribadah di rumah," ucapnya, Selasa (19/5/2020).

Sebagai daerah zona merah penyebaran virus corona dan kini juga tengah melaksanakan PSBB bersama 5 kabupaten/kota di Riau, sebut wali kota, maka pemerintah kota mesti mengikuti anjuran dari Pemerintah Pusat yang dikeluarkan Kementerian Agama dan juga Fatwa MUI tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!