DPRD Heran 200 Hektare Aset Pemkab Simalungun Dikuasai Penggarap Tanpa Izin

Rabu, 31 Maret 2021 - 11:31 WIB
Lahan aset Pemkab Simalungun seluas 200 hektare di Desa Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok dikuasi oleh penggarap tanpa izin. Foto/Dok.SINDOnews
SIMALUNGUN - DPRD Simalungun mengungkap lahan aset Pemkab Simalungun, Sumut seluas 200 hektare di Desa Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok dikuasi penggarap tanpa izin.

Baca juga: Inspektorat Tak Tahu Lahan Pemkab Simalungun 200 Hektar Diduga Disewakan Pejabat

Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani mengatakan, aset lahan Pemkab Simalungun di Desa Purba Sarai berada di lokasi strategis, yakni di pinggir Jalan Medan-Pematangsiantar. Sehingga terlihat jelas aktivitas pengelolaan lahan milik pemerintah daerah itu setiap hari.

Baca juga: Sekda Simalungun Imbau Penggarap Hentikan Aktivitas di Lahan Aset Pemerintah

"Saya heran Pemkab Simalungun tutup mata, aset seluas 200 hektare terlihat jelas dikuasi penggarap yang menanam ubi dan jagung tanpa izin. Sudah hampir 2 tahun tidak ditertibkan," ungkap Timbul, Rabu (31/3/2021).



Politikus Partai Golkar itu mengatakan, dengan adanya kesan pembiaran karena tidak ada penertiban, maka dugaan keterlibatan oknum pejabat Pemkab Simalungun dalam sewa menyewa aset seluas 200 hektare itu semakin menguat.

"Dugaan lahan Pemkab Simalungun disewakan antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per hektare oleh oknum pejabat semakin menguat, karena tidak ada penertiban hampir 2 tahun dan dikuasi penggarap tanpa izin," tudingya.

Dia berharap persoalan lahan aset Pemkab Simalungun di Desa Purba Sari tidak dijadikan utang masalah kepada Bupati Simalungun yang baru.
(shf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More