DPRD Heran 200 Hektare Aset Pemkab Simalungun Dikuasai Penggarap Tanpa Izin
Rabu, 31 Maret 2021 - 11:31 WIB
Lahan aset Pemkab Simalungun seluas 200 hektare di Desa Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok dikuasi oleh penggarap tanpa izin. Foto/Dok.SINDOnews
SIMALUNGUN - DPRD Simalungun mengungkap lahan aset Pemkab Simalungun, Sumut seluas 200 hektare di Desa Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok dikuasi penggarap tanpa izin.
Baca juga: Inspektorat Tak Tahu Lahan Pemkab Simalungun 200 Hektar Diduga Disewakan Pejabat
Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani mengatakan, aset lahan Pemkab Simalungun di Desa Purba Sarai berada di lokasi strategis, yakni di pinggir Jalan Medan-Pematangsiantar. Sehingga terlihat jelas aktivitas pengelolaan lahan milik pemerintah daerah itu setiap hari.
Baca juga: Sekda Simalungun Imbau Penggarap Hentikan Aktivitas di Lahan Aset Pemerintah
Baca juga: Inspektorat Tak Tahu Lahan Pemkab Simalungun 200 Hektar Diduga Disewakan Pejabat
Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani mengatakan, aset lahan Pemkab Simalungun di Desa Purba Sarai berada di lokasi strategis, yakni di pinggir Jalan Medan-Pematangsiantar. Sehingga terlihat jelas aktivitas pengelolaan lahan milik pemerintah daerah itu setiap hari.
Baca juga: Sekda Simalungun Imbau Penggarap Hentikan Aktivitas di Lahan Aset Pemerintah
Lihat Juga :