Jemput Paket Narkoba, Dua Kurir Diciduk BNNP Malut
Selasa, 30 Maret 2021 - 10:10 WIB
TERNATE - Dua kurir narkoba yang akan menjemput paket narkoba di salah satu jasa pengiriman di Ternate diciduk petugas BNNP Maluku Utara. Mereka adalah Ilham Maulana alias Ilham (18) dan Rahul Mauludin alias Rahul (20).
Dari paket yang diamankan, petugas mendapati 198 shaset ganja siap edar dengan total berat 445 gram. Kedua pelaku juga menjalani test urine dengan hasil positif menggunakan narkoba.
Baca juga: Geledah Rumah Terduga Teroris di Bima, Polisi Temukan Sejumlah Barang Bukti Penting
Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan menyatakan, ganja yang berhasil diamankan itu rencananya akan diaedarkan dengan menyasar pelajar dan mahasiswa di ternate.
"Maraknya peredaran ganja, disinyalir menyasar pelajar dan mahasiswa di Maluku Utara khususnya di Ternate. Sebagai contoh pekan lalu, petugas kepolisian menangkap pelajar yang menyalahgunakan ganja," kata Roy Selasa (30/03/2021).
Baca juga: Diterjang Puting Beliung, Dua Rumah Adat di Toraja Porak Poranda
Para tersangka disangkakan pasal 111, dan 131 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dakwaan menguasai, menyimpan dan permufakatan jahat dengan tuntutan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Dari paket yang diamankan, petugas mendapati 198 shaset ganja siap edar dengan total berat 445 gram. Kedua pelaku juga menjalani test urine dengan hasil positif menggunakan narkoba.
Baca juga: Geledah Rumah Terduga Teroris di Bima, Polisi Temukan Sejumlah Barang Bukti Penting
Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan menyatakan, ganja yang berhasil diamankan itu rencananya akan diaedarkan dengan menyasar pelajar dan mahasiswa di ternate.
"Maraknya peredaran ganja, disinyalir menyasar pelajar dan mahasiswa di Maluku Utara khususnya di Ternate. Sebagai contoh pekan lalu, petugas kepolisian menangkap pelajar yang menyalahgunakan ganja," kata Roy Selasa (30/03/2021).
Baca juga: Diterjang Puting Beliung, Dua Rumah Adat di Toraja Porak Poranda
Para tersangka disangkakan pasal 111, dan 131 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dakwaan menguasai, menyimpan dan permufakatan jahat dengan tuntutan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
(msd)
tulis komentar anda