Pelaku Penganiayaan yang Viral di Medsos Diciduk Polisi di Medan
Sabtu, 27 Maret 2021 - 11:21 WIB
Baca juga: 500 Kotak Amal Milik Terduga Teroris Ditemukan Menumpuk di Gudang Barang Bekas
"Karena korban tidak mengetahui orang yang dimaksud, pelaku langsung marah - marah dan menganiaya korban dengan cara menyundulkan kepalanya hingga mengenai kening sebelah kanan korban," kata Zuhatta Mahadi, Sabtu (27/03/2021).
Selanjutnya, pelaku memukul dada korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanannya, dan pelaku kembali menyundulkan kepalanya sehingga mengenai bibir korban sebelah kiri, mengakibatkan korban merasa kesakitan dan gigi sebelah bawah goyang.
"Pelaku selanjutnya kembali menganiaya korban dengan cara memiting leher korban dan menyeret korban hingga korban terjatuh di jalan, yang mengakibatkan lutut sebelah kanan korban lecet, masih merasa kurang puas, pelaku kembali memaki - maki korban dengan kata - kata kasar," ucap Zuhatta.
Terhadap Pelaku penyidik mengenakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan.
"Karena korban tidak mengetahui orang yang dimaksud, pelaku langsung marah - marah dan menganiaya korban dengan cara menyundulkan kepalanya hingga mengenai kening sebelah kanan korban," kata Zuhatta Mahadi, Sabtu (27/03/2021).
Selanjutnya, pelaku memukul dada korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanannya, dan pelaku kembali menyundulkan kepalanya sehingga mengenai bibir korban sebelah kiri, mengakibatkan korban merasa kesakitan dan gigi sebelah bawah goyang.
"Pelaku selanjutnya kembali menganiaya korban dengan cara memiting leher korban dan menyeret korban hingga korban terjatuh di jalan, yang mengakibatkan lutut sebelah kanan korban lecet, masih merasa kurang puas, pelaku kembali memaki - maki korban dengan kata - kata kasar," ucap Zuhatta.
Terhadap Pelaku penyidik mengenakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan.
(msd)
Lihat Juga :