Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Pendiri Pasar Muamalah Wajib Lapor

Jum'at, 26 Maret 2021 - 01:06 WIB
Sebelumnya, kuasa hukum Zaim, Ali Wardi mengatakan bahwa surat penangguhan itu sudah dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Kamis 4 Februari 2021. Dalam hal ini, dia beserta istri Zaim Saidi menjadi penjamin penangguhan itu. "Hari Kamis sudah kami ajukan permohonan penangguhan penahanan. Hari ini, mau masukan surat pernyataan jaminan, dari saya sendiri pribadi dan istri pak Zaim," kata Ali, Senin (8/2/2021).

Dalam surat pengajuan penangguhan itu, Ali menjamin bahwa tersangka tidak akan melarikan diri lantaran tidak dimungkinkan untuk melakukan hal tersebut. Atas dasar itu, pihaknya menegaskan bahwa Zaim sendiri memiliki tempat tinggal yang jelas, serta dia dikenal sebagai tokoh masyarakat di lingkungannya. Sehingga, hal itu tidak mungkin membuat Zaim melarikan diri

Selain itu, Ali memastikan kliennya tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana yang dijeratkan oleh polisi kepada kliennya. Adapun penangguhan itu dimohonkan lantaran Zaim riwayat penyakit sehingga masih memerlukan pengobatan. "Klien kami punya riwayat dan masih menderita penyakit syaraf kejepit di tulang belakang akibat pernah cedera di masa lalu, dan masih dalam perawatan terapi sekali seminggu," tukasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!