Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Pendiri Pasar Muamalah Wajib Lapor

Jum'at, 26 Maret 2021 - 01:06 WIB
Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pendiri Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi akhirnya dikabulkan tim penyidik Polri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pendiri Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi akhirnya dikabulkan tim penyidik Polri. Zaim Saidi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan transaksi tanpa menggunakan rupiah sebagai mata uang.

Kuasa Hukum Zaim Saidi, Ali Wardi mengatakan, penangguhan penahanan terhadap Zaim Saidi telah dikabulkan pihak kepolisian. Hal itu dikabulkan setelah tim penyidik mempertimbangkan aspek kesehatan Zaim Saidi. "Iya tadi sekitar jam 3 sore saya dipanggil ke Mabes untuk menandatangani berkas penangguhan terus kemudian akhirnya penangguhan dikabulkan sesuai dengan permohonan kami," kata Ali Wardi saat dihubungi, Kamis (25/3/2021). Baca juga: Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi



Ali menuturkan, penangguhan penanganan yang diberikan pihak penyidik tentunya harus diikuti dengan aturan yang berlaku, antara lain wajib lapor dalam jangka waktu seminggu sekali."Tentu kita siap menaati aturan. Dengan penangguhan itu Zaim menjadi tahanan kota dan wajibkan melapor seminggu sekali," ujarnya. Baca juga: Dokter Periksa Kesehatan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi di Rutan

Atas dikabulkannya penagguhan tersebut, Ali menngatakan, apa yang telah diberikan tim penyidik sangat membantu Zaim yang saat ini memerlukan perawatan medis atas penyakit yang dideritanya. "Terima kasih banyak kepada semua pihak yang berperan dalam penangguhan ini. Sekali lagi penangguhan ini atas dasar kemanusiaan," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!