Bupati Pasangkayu Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ke BPK
Kamis, 25 Maret 2021 - 18:10 WIB
Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
MAKASSAR - Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Barat. Laporan yang diterima langsung Kepala Perwakilan Hery Ridwan, di Kantor Diklat BPK RI, di Makassar, Kamis (25/3/2021).
Yaumil dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Pasangkayu pihaknya mengapresiasi atas berkenannya Kepala Perwakilan BPK Sulbar beserta jajarannya menerima dirinya untuk penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2020.
Yaumil mengatakan, di awal masa kepemimpinannya yang kurang lebih baru sebulan memohon dengan sangat arahan, bimbingan, dan petunjuk dari Kepala BPK beserta kepala sub auditor serta segenap auditor BPK Perwakilan Sulbar.
Membuat dan menyampaikan LKPD merupakan kewajiban yang harus disampaikan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja sesuai dengan standar akutansi pemerintah sesuai UU Nomor 71/2010 dan Permendagri Nomor 64/2013.
Yaumil dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Pasangkayu pihaknya mengapresiasi atas berkenannya Kepala Perwakilan BPK Sulbar beserta jajarannya menerima dirinya untuk penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2020.
Yaumil mengatakan, di awal masa kepemimpinannya yang kurang lebih baru sebulan memohon dengan sangat arahan, bimbingan, dan petunjuk dari Kepala BPK beserta kepala sub auditor serta segenap auditor BPK Perwakilan Sulbar.
Membuat dan menyampaikan LKPD merupakan kewajiban yang harus disampaikan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja sesuai dengan standar akutansi pemerintah sesuai UU Nomor 71/2010 dan Permendagri Nomor 64/2013.
Lihat Juga :