Polda Metro Jaya Instruksikan Tilang Pelat Nomor RFS, RFP dan RFD Jika Lakukan Pelanggaran
Kamis, 25 Maret 2021 - 11:33 WIB
Menurut Sambodo semua masyarakat sama di mata hukum. Dia mengaku telah memerintahkan anggotanya untuk menindak kendaraan bermotor pelat khusus itu jika kedapatan arogan dan melanggar lalu lintas."Sudah ada beberapa yang RFS, RFP semua nomor-nomor khusus itu ditilang oleh anggota saya," ujar Sambodo.
Kendaraan berpelat RF itu juga kerap mendapat pengawalan di jalan raya. Sambodo menjelaskan ada tujuh kelompok kendaraan yang mendapatkan pengawalan berdasarkan undang-undang. Antara lain mobil jenazah, ambulans, orang yang sedang menolong kecelakaan, tamu negara, hingga konvoi yang menurut kepentingan Polri memerlukan pengawalan.
"Ketika rombongan-rombongan itu lewat, maka sebagai hal utama penggunaan jalan Polri berkewajiban melakukan pengamanan, itu bunyi undang-undang," ujar Sambodo.Sambodo menegaskan selain tujuh kelompok itu tidak boleh ada pengawalan.
Dia telah menginstruksikan kebijakan itu ke anggota. "Semua pelat nomor apa pun punya hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan," ungkap Sambodo.
Kendaraan berpelat RF itu juga kerap mendapat pengawalan di jalan raya. Sambodo menjelaskan ada tujuh kelompok kendaraan yang mendapatkan pengawalan berdasarkan undang-undang. Antara lain mobil jenazah, ambulans, orang yang sedang menolong kecelakaan, tamu negara, hingga konvoi yang menurut kepentingan Polri memerlukan pengawalan.
"Ketika rombongan-rombongan itu lewat, maka sebagai hal utama penggunaan jalan Polri berkewajiban melakukan pengamanan, itu bunyi undang-undang," ujar Sambodo.Sambodo menegaskan selain tujuh kelompok itu tidak boleh ada pengawalan.
Dia telah menginstruksikan kebijakan itu ke anggota. "Semua pelat nomor apa pun punya hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan," ungkap Sambodo.
(hab)
Lihat Juga :