Tak Pernah Dinas, Anggota Polres Lubuklinggau Dipecat Tanpa Hormat

Rabu, 24 Maret 2021 - 14:43 WIB
Kapolres Lubuklinggau memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 1 orang Personel Polres Lubuklinggau, Rabu (24/03/2021) pukul 08.00 WIB. SINDOnews/Era
LUBUKLINGGAU - Kapolres Lubuklinggau memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 1 orang Personel Polres Lubuklinggau, Rabu (24/03/2021) pukul 08.00 WIB.

Dalam kegiatan upacara tersebut turut hadir Wakapolres Lubuklinggau Kompol Bagus Adi Suranto bersama para Kabag, para Kasat, Kapolsek jajaran, Perwira Staf serta seluruh anggota Polres Lubuklinggau



Ada pun Anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut adalah Brigadir ED sesuai dengan nomor : KEP/ 184 /II / 202, tanggal 24 Februari 2021 yang mana yang bersangkutan di PTDH dikarenakan tidak pernah masuk dinas (disersi).

"Dalam pelaksanaan upacara tersebut yang bersangkutan juga tidak tampak hadir (In Absensia) diwakilkan dengan foto saja," ujar Kasie Propam Polres Lubuklinggau, Ipda Joni Mulyadi. Baca: Puluhan Wartawan di Lampung Utara Divaksin COVID-19.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!