Kasus Korupsi Proyek Jalan Tani Bulu Buloe Diekspose di Polda Sulsel Pekan Ini
Selasa, 23 Maret 2021 - 20:51 WIB
WAJO - Kasus dugaan korupsi proyek jalan tani di Desa Cinnongtabi, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, segera menemui titik terang. Kepolisian Resor (Polres) Wajo mengagendakan melakukan gelar perkara alias ekspose di Markas Polda Sulsel pada pekan ini.
Kepala Polres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah, menyampaikan kelanjutan penanganan perkara akan bergantung pada hasil ekpose tersebut. Bila memang ditemukan cukup bukti, maka bukan tidak mungkin status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Minggu ini kasusnya akan digelar di Polda Sulsel . Kami akan menunggu dulu hasil dari gelar perkara sebelum statusnya naik ke tahap penyidikan," ujar Islam kepada SINDOnews, Selasa (23/3/2021).
Dalam pengusutan dugaan korupsi jalan tani tahun 2019 itu, diketahui ada tiga item pekerjaan dengan anggaran Rp1 miliar lebih. Inspektorat Wajo telah mengaudit adanya kerugian negara Rp400 juta lebih. Meski belakangan dikembalikan, proses hukum dipastikan tetap berlanjut.
"Tetap lanjut, tapi nanti hasil gelar perkara yang menentukan hasilnya seperti apa," tegas Kapolres Wajo .
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo , Saktiar, membenarkan adanya pengembalian kerugian negara atas proyek jalan tani tersebut. Pengembalian dilakukan oleh Kepala Desa Cinnongtabi, Andi Tune, beberapa waktu lalu.
"Sudah dikembalikan dan sudah masuk ke kas desa. Nilainya kami tidak bisa terlalu rinci menyebutkan, namun jumlahnya Rp400 juta lebih," tutur dia.
Kepala Polres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah, menyampaikan kelanjutan penanganan perkara akan bergantung pada hasil ekpose tersebut. Bila memang ditemukan cukup bukti, maka bukan tidak mungkin status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Minggu ini kasusnya akan digelar di Polda Sulsel . Kami akan menunggu dulu hasil dari gelar perkara sebelum statusnya naik ke tahap penyidikan," ujar Islam kepada SINDOnews, Selasa (23/3/2021).
Dalam pengusutan dugaan korupsi jalan tani tahun 2019 itu, diketahui ada tiga item pekerjaan dengan anggaran Rp1 miliar lebih. Inspektorat Wajo telah mengaudit adanya kerugian negara Rp400 juta lebih. Meski belakangan dikembalikan, proses hukum dipastikan tetap berlanjut.
"Tetap lanjut, tapi nanti hasil gelar perkara yang menentukan hasilnya seperti apa," tegas Kapolres Wajo .
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo , Saktiar, membenarkan adanya pengembalian kerugian negara atas proyek jalan tani tersebut. Pengembalian dilakukan oleh Kepala Desa Cinnongtabi, Andi Tune, beberapa waktu lalu.
"Sudah dikembalikan dan sudah masuk ke kas desa. Nilainya kami tidak bisa terlalu rinci menyebutkan, namun jumlahnya Rp400 juta lebih," tutur dia.
tulis komentar anda