Honor Tak Dibayar 3 Bulan, Relawan Pengubur Jenazah COVID-19 Protes Geruduk Rujab Walikota Kupang
Selasa, 23 Maret 2021 - 20:45 WIB
KUPANG - Puluhan relawan pengubur jenazah COVID-19 melakukan aksi protes dan mendatangi rumah jabatan Wali kota Kupang, Jefri Riwu Kore , Nusa Tenggara Timur ( NTT ), Selasa (23/3/2021) sore, karena honor mereka sudah tiga bulan belum dibayarkan.
Selain belum dibayar, para relawan ini juga mengeluhkan rencana pemotongan sepihak yang akan dilakukan pemerintah karena alasan kekurangan anggaran.
Baca juga: Hasil Rapid Test Antigen, Tak Ada Warga Positif COVID-19 saat Kerumunan di Maumere
Bahkan, sedikitnya 33 orang relawan pengubur jenazah COVID-19 yang mendatangi rumah jabatan Wali kota Kupang itu, sambil berteriak meminta klarifikasi atas keterlambatan dan rencana pemotongan honor mereka.
Kedatangan para relawan ini nyaris ricuh karena dihadang oleh satuan Pol PP yang sedang bertugas. Suasana baru mulai kembali reda setelah Sekda Kota, Fahren Funay datang menemui mereka dan memberi penjelasan.
Salah satu relawan yang tidak ingin menyebutkan namanya mengatakan, sudah tiga bulan tidak mendapat uang jasa pemakaman jenazah COVID-19, dan dari Dinas Kesehatan memberikan informasi pemtongan uang jasa dari Rp500.000 per jenazah akan diturunkan ke Rp300.000 tanpa kesepakatan.
Selain belum dibayar, para relawan ini juga mengeluhkan rencana pemotongan sepihak yang akan dilakukan pemerintah karena alasan kekurangan anggaran.
Baca juga: Hasil Rapid Test Antigen, Tak Ada Warga Positif COVID-19 saat Kerumunan di Maumere
Bahkan, sedikitnya 33 orang relawan pengubur jenazah COVID-19 yang mendatangi rumah jabatan Wali kota Kupang itu, sambil berteriak meminta klarifikasi atas keterlambatan dan rencana pemotongan honor mereka.
Kedatangan para relawan ini nyaris ricuh karena dihadang oleh satuan Pol PP yang sedang bertugas. Suasana baru mulai kembali reda setelah Sekda Kota, Fahren Funay datang menemui mereka dan memberi penjelasan.
Salah satu relawan yang tidak ingin menyebutkan namanya mengatakan, sudah tiga bulan tidak mendapat uang jasa pemakaman jenazah COVID-19, dan dari Dinas Kesehatan memberikan informasi pemtongan uang jasa dari Rp500.000 per jenazah akan diturunkan ke Rp300.000 tanpa kesepakatan.
tulis komentar anda