Jumat Besok, Sidang Habib Rizieq Shihab Digelar Tatap Muka

Selasa, 23 Maret 2021 - 18:19 WIB
Kemudian, Suparman juga mencabut penetapan persidangan secara online yang tertuang pada surat nomor 221.PidSus/2021. Sehingga, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki kewajiban untuk menghadirkan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam setiap persidangan.

Habib Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.

"Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuaan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan UU," kata jaksa membacakan surat dakwaan.

Penghasutan hingga munculnya kerumunan di Petamburan menurut jaksa dilakukan Rizieq Shihab bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!