Pemkab Gowa Siap Bersinergi Tangani Sampah di Kawasan Mamminasata

Selasa, 23 Maret 2021 - 18:09 WIB
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan (tengah) saat menjadi pembicara pada Dialog Interaktif Sinergi Kepala Daerah dalam Pengelolaan Sampah, Selasa (23/3/2021). Foto: Istimewa
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa siap bersinergi dan mendukung penanganan sampah khususnya di Kawasan Strategis Nasional Mamminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar).

Hal itu disampaikan oleh Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan saat menjadi pembicara pada Dialog Interaktif Sinergi Kepala Daerah dalam Pengelolaan Sampah di Kawasan Strategis Nasional Mamminasata yang digelar oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Hotel Claro Makassar, Selasa (23/3/2021).

"Ketika kita berbicara penanganan sampah di Kawasan Mamminasata, maka empat wilayah ini harus menyepakati berkaitan lokasi TPA regional Mamminasata. Berkaitan dengan sinergitas, maka kami di Kabupaten Gowa siap menempatkan TPA Regional Mamminasata di wilayah Kabupaten Gowa," ujar Adnan.



Hanya saja, kata dia, TPA Regional yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel di Kabupaten Gowa yaitu di Wilayah Kecamatan Pattallassang masih terkendala lahan. Sehingga jika Pemprov hendak membangun TPA Regional Mamminasata , maka harus memanggil empat kabupaten/kota ini untuk duduk bersama.

"Dimana saja tempatnya, kalau Gowa kami siap yang penting memakai teknologi modern sehingga tidak menimbulkan bau," ungkap Adnan.



Lanjut orang nomor satu di Gowa ini, untuk menghadirkan TPA Regional Mamminasata ini memang dibutuhkan dukungan dari empat kabupaten/kota karena ada kouta sampah yang harus dipenuhi setiap hari.

"Kita berharap kedepannya ada kesepakatan bersama yang mungkin saja dilakukan dengan MoU (nota kesepahaman) empat kabupaten kota ini dalam rangka penanganan sampah," harap Adnan.

Sementara khusus di Kabupaten Gowa, Bupati Adnan menyebutkan Pemkab Gowa telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dalam rangka pengelolaan sampah, seperti membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kebersihan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content