Bandel, 38 Bule di Bali Terjaring Razia Prokes, 11 Orang Didenda Rp11 Juta
Selasa, 23 Maret 2021 - 14:39 WIB
DENPASAR - Sebanyak 38 warga negara asing (WNA) terjaring razia protokol kesehatan (prokes) di Bali. Dari jumlah itu, 11 bule dikenai sanksi denda Rp11 juta.
Baca juga: Duh! 5 Bule Didenda Rp1 Juta Gegara Langgar Prokes, Hanya 2 yang Sanggup Bayar
"Ada 11 WNA yang dikenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing Rp1 juta," kata Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Tak Penuhi Unsur Pidana, Polisi Lepas Bule Instruktur "Kelas Orgasme" di Bali
Operasi penegakan prokes itu digelar di Jalan Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, Senin (22/3/2021) malam. Kawasan ini menjadi tempat favorit bule yang tinggal di Bali selama pandemi COVID-19.
Selain Satpol PP, tim gabungan juga dikerahkan dari Polri, TNI dan Dinas Perhubungan. Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021, sanksi untuk bule yang melanggar prokes, mulai denda Rp1 juta hingga deportasi.
Dalam razia, juga terjaring 27 bule yang tidak memakai masker dengan benar. Mereka lalu diberikan teguran lisan dan diberikan pengertian.
Selain WNA, ada 10 WNI yang terjaring dan dikenai sanksi denda masing-masing Rp100 ribu. "Tujuh WNI pelanggar tidak bisa bayar di tempat dan kita berikan surat panggilan," ujar Dewa.
Baca juga: Duh! 5 Bule Didenda Rp1 Juta Gegara Langgar Prokes, Hanya 2 yang Sanggup Bayar
"Ada 11 WNA yang dikenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing Rp1 juta," kata Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Tak Penuhi Unsur Pidana, Polisi Lepas Bule Instruktur "Kelas Orgasme" di Bali
Operasi penegakan prokes itu digelar di Jalan Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, Senin (22/3/2021) malam. Kawasan ini menjadi tempat favorit bule yang tinggal di Bali selama pandemi COVID-19.
Selain Satpol PP, tim gabungan juga dikerahkan dari Polri, TNI dan Dinas Perhubungan. Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021, sanksi untuk bule yang melanggar prokes, mulai denda Rp1 juta hingga deportasi.
Dalam razia, juga terjaring 27 bule yang tidak memakai masker dengan benar. Mereka lalu diberikan teguran lisan dan diberikan pengertian.
Selain WNA, ada 10 WNI yang terjaring dan dikenai sanksi denda masing-masing Rp100 ribu. "Tujuh WNI pelanggar tidak bisa bayar di tempat dan kita berikan surat panggilan," ujar Dewa.
(shf)
tulis komentar anda