Duh! 5 Bule Didenda Rp1 Juta Gegara Langgar Prokes, Hanya 2 yang Sanggup Bayar

Senin, 22 Maret 2021 - 13:55 WIB
loading...
Duh! 5 Bule Didenda...
Warga negara asing (WNA) di Bali yang melanggar protokol kesehatan dikenai denda Rp1 juta. Namun hanya sebagian yang sanggup membayar. Foto/Ilustrasi/SINDOnews/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Perilaku warga negara asing (WNA) di Bali yang melanggar protokol kesehatan (prokes) benar-benar membuat kesal. Saat terjaring razia dan dikenai denda Rp1 juta, hanya sebagian yang sanggup membayar.

Baca juga: Tak Penuhi Unsur Pidana, Polisi Lepas Bule Instruktur "Kelas Orgasme" di Bali

"Ada dua WNA yang dikenai sanksi denda administratif masing-masing Rp1 juta," kata Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Hendak Masuk Bali, Sepasang Bule Ditangkap Palsukan Surat Tes PCR

Kedua bule itu masing-masing Atkin Scot Andrew dari Australia dan Sami Mkana asal Lebanon. Keduanya terjaring razia prokes yang digelar di Jalan Kayuaya, Seminyak, Kuta, Minggu (21/3/2021) malam.

Dalam razia, ada tiga bule yang terjaring dan tidak bisa membayar denda. Mereka adalah
Sergei asal Ukraina, Peter Reto asal Swis dan Ermogenous dari Cyprus. Mereka diberikan surat panggilan.



Ada pula empat bule yang kena teguran lisan karena mengenakan masker tidak benar. "Untuk WNI ada yang bayar denda Rp100 ribu, tidak bisa membayar dan kena tegur masing-masing satu orang," jelas Dharmadi.

Seperti diketahui, aturan baru dikeluarkan kepada WNA di Bali yang melanggar prokes melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian COVID-19 dalam Tatatan Kehidupan Era Baru.

Pergub itu mengatur sanksi untuk bule yang masih berani melanggar prokes, mulai denda Rp1 juta hingga pengusiran ke negara asalnya alias deportasi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1952 seconds (0.1#10.140)