Buronan Interpol Rusia Dideportasi dari Bali

Selasa, 23 Maret 2021 - 11:24 WIB
Baca juga: Terdengar Suara Ledakan, Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Lebak Ludes Terbakar

Ekaterina membatu Andrey kabur dari kantor Imigrasi Ngurah Rai, 11 Februari 2021. Tim gabungan dari Polri dan imigrasi akhirnya menangkap Andrey dan Ekaterina di sebuah vila di Canggu, Kuta Utara, 24 Februari 2021.

Baca juga: Geger, Diduga Sedang Berindehoi Sepasang Kekasih Digeruduk Warga

Andrey merupakan buronan kasus 146 kilogram hasis di negaranya. Dia kemudian kabur ke Indonesia. Interpol menerbitkan red notice pada 2015 lalu dan melacak keberadaan Andrey di Indonesia.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!