Dadang-Sahrul Gunawan Belum Dilantik, Pembangunan Desa di Bandung Tertunda
Senin, 22 Maret 2021 - 20:37 WIB
BANDUNG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jawa Barat (Jabar) diminta segera melantik pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan sebagai Bupati Bandung definitif. Karena, belum dilantiknya Dadang dan Sahrul membuat pencairan anggaran yang digulirkan ke desa-desa di Kabupaten Bandung menjadi macet.
Harapan serupa, juga disampaikan oleh Kepala Desa Definitif Se-Kabupaten Bandung , Dadang Suryana. Dia mengatakan, banyak program kegiatan yang harus segera dilaksanakan. Terutama yang menyangkut anggaran. Sebab, menurutnya, program itu baru bisa dikerjakan setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati definitif.
Sementara proses pelantikan yang belum dilakukan, berimplikasi pada terkendalanya berbagai program kegiatan di desa. Sebab, pemangku kebijakannya kosong.
"Untuk itu kami mengharapkan segera dilaksanakan pelantikan Bupati-Wakil Bupati hasil pilkada Kabupaten Bandung 2020 setelah melalui proses di MK (Mahkamah Konstitusi)," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (22/3/2021).
Dadang melanjutkan, setelah pelantikan dilakukan, diharapkan Dadang Supriatna- Sahrul Gunawan selaku Bupati dan wakil Bupati Bandung periode 2021-2026 dapat segera menyusun anggaran untuk desa yang sesuai dengan program mereka selama kampanye. "Sehingga program-program desa yang sangat urgent bisa dilaksanakan," pungkasnya. Baca: 25 Pengurus Bhayangkari Polres Mura Divaksinasi Sinovac Tahap Pertama.
Sebelumnya diketahui, kemenangan calon bupati dan calon wakil bupati Bandung, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan, dalampilkada 2020digugat keMahkamah Konstitusi(MK) oleh pasangan istri petahana Kurnia Agustina dan Usman Sayogi.
Pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan dituding telah melakukan money politic secara terstuktur, sistematis dan masif (TSM), karena mencantumkan angka-angka, dalam visi dan misi pencalonannya. Baca Juga: Bawa Parang dan Buat Onar di Rumah Duka, Dua Pria Diamankan Polisi.
Namun, gugatan itu ditolak oleh MK. Setelah gugatan ditolak, Komisi Pemelihan Umum (KPU) langsung mengeluarkan penetapan Dadang-Sahrul sebagai pasangan terpilih dalam surat putusan KPU 18/PL.02.7-Kpt/3204/Kab/III/2021. Kini, keduanya tinggal menunggu dilantik.
Harapan serupa, juga disampaikan oleh Kepala Desa Definitif Se-Kabupaten Bandung , Dadang Suryana. Dia mengatakan, banyak program kegiatan yang harus segera dilaksanakan. Terutama yang menyangkut anggaran. Sebab, menurutnya, program itu baru bisa dikerjakan setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati definitif.
Sementara proses pelantikan yang belum dilakukan, berimplikasi pada terkendalanya berbagai program kegiatan di desa. Sebab, pemangku kebijakannya kosong.
"Untuk itu kami mengharapkan segera dilaksanakan pelantikan Bupati-Wakil Bupati hasil pilkada Kabupaten Bandung 2020 setelah melalui proses di MK (Mahkamah Konstitusi)," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (22/3/2021).
Dadang melanjutkan, setelah pelantikan dilakukan, diharapkan Dadang Supriatna- Sahrul Gunawan selaku Bupati dan wakil Bupati Bandung periode 2021-2026 dapat segera menyusun anggaran untuk desa yang sesuai dengan program mereka selama kampanye. "Sehingga program-program desa yang sangat urgent bisa dilaksanakan," pungkasnya. Baca: 25 Pengurus Bhayangkari Polres Mura Divaksinasi Sinovac Tahap Pertama.
Sebelumnya diketahui, kemenangan calon bupati dan calon wakil bupati Bandung, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan, dalampilkada 2020digugat keMahkamah Konstitusi(MK) oleh pasangan istri petahana Kurnia Agustina dan Usman Sayogi.
Pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan dituding telah melakukan money politic secara terstuktur, sistematis dan masif (TSM), karena mencantumkan angka-angka, dalam visi dan misi pencalonannya. Baca Juga: Bawa Parang dan Buat Onar di Rumah Duka, Dua Pria Diamankan Polisi.
Namun, gugatan itu ditolak oleh MK. Setelah gugatan ditolak, Komisi Pemelihan Umum (KPU) langsung mengeluarkan penetapan Dadang-Sahrul sebagai pasangan terpilih dalam surat putusan KPU 18/PL.02.7-Kpt/3204/Kab/III/2021. Kini, keduanya tinggal menunggu dilantik.
(nag)
tulis komentar anda