Bongkar Komplotan Home Industri Tembakau Gorila Jakarta-Bandung, Polda Metro Tangkap 7 Tersangka

Senin, 22 Maret 2021 - 19:59 WIB
Sedangkan RSW dan EA yang memiliki tembakau sintetis gorila pembelian dari akun Starsstuf dan Mr Sinta diamankan di Citeureup Bandung beserta sejumlah barang bukti di dua kamar kos-kosan di Kelurahan Turangga dan Kelurahan Margasari Kota Bandung pada Rabu (17/3/2021).

Diketahui masih ada 3 orang yang berstatus DPO dalam kasus narkotika home industri tembakau sintetis gorila ini, yakni V (narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan di Jakarta serta pemilik akun Cemical Ltd. VOC, Narkos & Group Lines Form Order untuk penjualan tembakau sintetis), pemilik akun Starsstuf, dan pemilik akun Mr Sinta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal hukuman mati.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!