Duh! 5 Bule Didenda Rp1 Juta Gegara Langgar Prokes, Hanya 2 yang Sanggup Bayar

Senin, 22 Maret 2021 - 13:55 WIB
Warga negara asing (WNA) di Bali yang melanggar protokol kesehatan dikenai denda Rp1 juta. Namun hanya sebagian yang sanggup membayar. Foto/Ilustrasi/SINDOnews/Miftahul Chusna
DENPASAR - Perilaku warga negara asing (WNA) di Bali yang melanggar protokol kesehatan (prokes) benar-benar membuat kesal. Saat terjaring razia dan dikenai denda Rp1 juta, hanya sebagian yang sanggup membayar.

Baca juga: Tak Penuhi Unsur Pidana, Polisi Lepas Bule Instruktur "Kelas Orgasme" di Bali



"Ada dua WNA yang dikenai sanksi denda administratif masing-masing Rp1 juta," kata Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Hendak Masuk Bali, Sepasang Bule Ditangkap Palsukan Surat Tes PCR

Kedua bule itu masing-masing Atkin Scot Andrew dari Australia dan Sami Mkana asal Lebanon. Keduanya terjaring razia prokes yang digelar di Jalan Kayuaya, Seminyak, Kuta, Minggu (21/3/2021) malam.

Dalam razia, ada tiga bule yang terjaring dan tidak bisa membayar denda. Mereka adalah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!