Penghapusan PPN Diyakini Dongkrak Penjualan Properti

Senin, 22 Maret 2021 - 07:39 WIB
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
SURABAYA - Pemerintah pada awal Maret 2021 resmi mengeluarkan insentif penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, insentif ini berupa PPN yang ditanggung oleh pemerintah selama 6 bulan. Terhitung mari Maret - Agustus 2021.

Adapun mekanisme pemberian insentif PPN dengan besaran 100% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.

Lalu, PPN dengan besaran 50% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.



Direktur Marketing Pakuwon Group Sutandi Purnomosidi mengatakan, dalam tiga minggu ini, dampak dari kebijakan penghapusan PPN sudah terasa. Penjualan sejumlah proyek Pakuwon Group mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

"Pada Maret ini, kami menargetkan penjualan sebesar Rp150 miliar. Dan saat tinggal 20% dari target. Kami yakin, hingga bulan ini target penjualan kami di bulan Maret bisa tercapai," katanya, Senin (22/3/2021).

Menurutnya, tingginya animo masyarakat untuk beli properti itu karena saat ini merupakan momentum yang tepat. Sebab, tidak pernah ada dalam sejarah pemerintah menghapus PPN.

Ditambah lagi bunga bank yang sangat rendah, hanya sebesar 3,88% dan berlaku selama (flat) satu tahun.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More