2 Begal Modus Beli Rokok di Makassar Dilumpuhkan Polisi
Minggu, 21 Maret 2021 - 19:23 WIB
Mantan Kapolsek Rappocini ini menyatakan, dalam aksinya pelaku lebih dulu melihat kondisi sekitar lingkungan calon korbannya. "Rata kalau yang jaga toko perempuan dan tidak ada laki-laki. Baru beraksi, barang curiannya dijual ke penadah," jelas Edhy.
Baca juga: Bapak dan Anak di Kota Makassar Dianiaya Tetangga
Dia menambahkan, selain kedua pelaku tiga orang pria masing-masing berinisial JS (23), AX (22) dan SY (25) turut diamankan diduga merupakan penadah hasil curian. "Rata-rata penadahnya mahasiswa dan pemilik konter handphone. Dijual mulai Rp500-800 ribu. Dipakai foya-foya," papar Edhy.
Edhy menyatakan oleh penyidik IM dan AT akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang curas dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan para penadah disangka pasal 480 tentang pertolongan jahat ancaman hukuman 4 tahun.
Baca juga: Bapak dan Anak di Kota Makassar Dianiaya Tetangga
Dia menambahkan, selain kedua pelaku tiga orang pria masing-masing berinisial JS (23), AX (22) dan SY (25) turut diamankan diduga merupakan penadah hasil curian. "Rata-rata penadahnya mahasiswa dan pemilik konter handphone. Dijual mulai Rp500-800 ribu. Dipakai foya-foya," papar Edhy.
Edhy menyatakan oleh penyidik IM dan AT akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang curas dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan para penadah disangka pasal 480 tentang pertolongan jahat ancaman hukuman 4 tahun.
(luq)
Lihat Juga :