Sah, Dadang-Syahrul Gunawan Juara Pilbup Bandung 2020

Sabtu, 20 Maret 2021 - 18:49 WIB
Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan saat menerima salinan penetapannya sebagai bupati dan wakil bupati Bandung terpilih dari KPU Kabupaten Bandung, Sabtu (20/3/2021). Foto/Istimewa
BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akhirnya menetapkan pasangan Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan sebagai bupati dan wakil bupati Bandung terpilih di ajang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2020.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya menyatakan, penetapan yang tertuang dalam surat nomor : 18/PL.02.7-Kpt/3204/Kab/III/ 2021 tersebut sekaligus menutup proses panjang Pilbup Bandung 2020.

"Jadi, dengan demikian, secara formal tugas dan tahapan KPU pun sudah selesai," tegas Agus di Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (20/3/2021).



Baca juga: Antisipasi Manuver Kubu KLB, Demokrat Sragen Datangi Kantor KPU

Agus melanjutkan, surat penetapan tersebut selanjutnya akan dilayangkan kepada DPRD Kabupaten Bandung sebagai bagian dalam proses pelantikan Dadang-Syahrul Gunawan sebagai bupati dan wakil bupati Bandung periode 2020-2025.

Menurut Agus, pelantikan Dadang-Syahrul Gunawan itu di luar tahapan Pilbup Bandung 2020. Pasalnya, pelantikan merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Itu memang di luar tahapan, jadi bukan kewenangan kami. Kami sendiri belum tahu (kapan) pelantikannya," kata Agus.

Sementara itu, bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh pihak, terutama KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung yang telah mengawal proses kontestasi politik tersebut.

"Kami sudah menerima salinannya. Kami akan menunggu prosesi paripurna, penetapan dan pelantikan, mudah-mudahan pelantikan bisa secepatnya dilaksanakan," tutur Dadang.

Baca juga: Di Medsos, Warga Bangka Selatan Tinggal di Rumah Tak Layak, Ternyata Punya Dua Rumah

Dadang pun mengajak seluruh pihak dan masyarakat Kabupaten Bandung untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bandung selama lima tahun ke depan. "Kita tidak usah lagi bicara ke belakang, sekarang tidak ada pasangan calon satu, dua, dan tiga, tapi yang ada saat ini masyarakat Kabupaten Bandung," tegas Dadang.

Diketahui, penetapan tersebut dilakukan penyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung nomor urut 1, Nia Kurnia-Usman Sayogi.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content