Dugaan Investasi Bodong Perusahaan Penjualan Pakaian, 2 Tersangka Ditahan
Sabtu, 20 Maret 2021 - 14:04 WIB
Semenatara Kepala Subdirektorat Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, AKBP Erwan mengatakan, penyidik menyita uang Rp46 juta, laptop, emas berbagai bentuk, 87 lembar surat pembelian emas, kartu ATM, buku rekening, dan barang bukti lainnya. Selain itu, penyidik juga sudah menyita sejumlah mobil.
“Semua barang bukti tersebut diduga merupakan hasil dari investasi bodong yang dilakukan tersangka,” katanya. Saat ini, Polda Aceh masih terus melacak aset kedua tersangka untuk kasus tindak pencucian uangnya. Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp164 miliar.
Investasi tersebut dikumpulkan melalui 202 pihak yang disebut reseller dengan anggota sekitar 17.800 orang. Penghimpunan uang dari masyarakat dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Desember 2019 hingga Februari 2021. Baca juga: Tuntut Hasil Panen, Korban Investasi Jabon Geruduk Kantor Mulia Sejahtera
Kedua tersangka dijerat Pasal 46 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta Pasal 2 Ayat (1) huruf g, Pasal 3, dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
“Semua barang bukti tersebut diduga merupakan hasil dari investasi bodong yang dilakukan tersangka,” katanya. Saat ini, Polda Aceh masih terus melacak aset kedua tersangka untuk kasus tindak pencucian uangnya. Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp164 miliar.
Investasi tersebut dikumpulkan melalui 202 pihak yang disebut reseller dengan anggota sekitar 17.800 orang. Penghimpunan uang dari masyarakat dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Desember 2019 hingga Februari 2021. Baca juga: Tuntut Hasil Panen, Korban Investasi Jabon Geruduk Kantor Mulia Sejahtera
Kedua tersangka dijerat Pasal 46 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta Pasal 2 Ayat (1) huruf g, Pasal 3, dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
(don)
Lihat Juga :