Dugaan Investasi Bodong Perusahaan Penjualan Pakaian, 2 Tersangka Ditahan
Sabtu, 20 Maret 2021 - 14:04 WIB
Foto ilustrasi/SINDOnews
BANDA ACEH - Kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan perusahaan penjualan pakaian dengan nilai mencapai Rp164 miliar terus bergulir. Dua tersangka, yaitu S (30) dan SHA (31) yang merupakan pemilik Yalsa Boutique -sebuah perusahaan penjualan pakaian-kini ditahan usai menjalani proses penyidik di Polda Aceh.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta didampingi Kasubdit 2 Perbankan, AKBP Erwan mengatakan, dari hasil penyidikan, ditemukan lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Baca juga:
PN Jakpus Diyakini Tidak Akan Ubah Putusan Homologasi Anggota KSP Indosurya
“Selain alat bukti, penyidik mendapatkan keterangan saksi ahli dari Otoritas Jass Keuangan (OJK) serta pihak perbankan, sehingga memenuhi unsur berdasarkan Pasal 184 KUHAP,” katanya di Banda Aceh, Jumat (20/3/2021).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta didampingi Kasubdit 2 Perbankan, AKBP Erwan mengatakan, dari hasil penyidikan, ditemukan lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Baca juga:
PN Jakpus Diyakini Tidak Akan Ubah Putusan Homologasi Anggota KSP Indosurya
“Selain alat bukti, penyidik mendapatkan keterangan saksi ahli dari Otoritas Jass Keuangan (OJK) serta pihak perbankan, sehingga memenuhi unsur berdasarkan Pasal 184 KUHAP,” katanya di Banda Aceh, Jumat (20/3/2021).
Lihat Juga :