Bunda S Sediakan Wanita-wanita Seksi Pemandu Lagu untuk Pesta Seks di Ruang Karaoke

Sabtu, 20 Maret 2021 - 06:54 WIB
Dari hasil penyidikan polisi, tarif sekali kencan yang ditawarkan untuk layanan seks para pemandu lagu rumah karaoke ini berada dikisaran Rp800 ribu-1 juta. "Dari hasil transaksi tersebut, tersangka biasanya mendapatkan upah 20%," ujar Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun pasaribu.

Nasrun menegaskan, saat ini tersangka berinisial S alias Bunda sudah ditahan di Polda Jatim, karena menyediakan wanita-wanita untuk layanan seks di rumah karaoke. Saksinya ada lima orang, semua para pemandu lagu yang dijajakan Bunda.

Baca juga: Bawa 100 Gram Sabu, 2 Bandar Narkoba Asal Tebing Tinggi Ditembak Polisi Sergai

Dari hasil pengungkapan kasus prostitusi terselubung di rumah karaoke ini, polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai Rp4 juta, yang terdiri dari hasil transaksi, serta uang untuk pemesanan kamar hotel.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP tentang mucikari , dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Sedangkan untuk rumah karaoke yang digunakan sebagai tempat prostitusi terselubung, Polda Jatim telah berkoordinasi dengan pemkab Blitar untuk diberikan sanksi tegas.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!