Bejat! Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil 4 Bulan, Pemuda Ini Ingkar Janji
Jum'at, 19 Maret 2021 - 23:09 WIB
Dia menjelaskan, waktu dan tempat kejadian perkara sekitar November 2021 di Polaris Hotel, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Korban pencabulan seorang anak di bawah umur berinisial GP. Kronologis kejadian berawal dari tersangka yang memfollow akun Instagram milik korban dan mengajak korban untuk berkenalan.
"Setelah akrab berkenalan di media sosial tersangka selanjutnya meminta nomor WhatsApp korban untuk berkomunikasi lebih lanjut," jelasnya.
Kemudian pada akhir Bulan November 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, korban dijemput oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor di daerah Batam Center. Dengan maksud untuk mengajak korban makan dan jalan-jalan. Di tengah perjalanan, tersangka menawari korban untuk makan, namun korban menolak.
"Setelah mendengar hal tersebut tersangka langsung membawa korban ke salah satu Hotel di wilayah Pelita, Kota Batam," katanya.
Saat sampai di Hotel, tersangka melakukan check in kamar dan mengajak korban masuk ke dalam kamar. "Pada saat itu tersangka mengajak korban melakukan persetubuhan layaknya suami istri," bebernya.
"Setelah akrab berkenalan di media sosial tersangka selanjutnya meminta nomor WhatsApp korban untuk berkomunikasi lebih lanjut," jelasnya.
Kemudian pada akhir Bulan November 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, korban dijemput oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor di daerah Batam Center. Dengan maksud untuk mengajak korban makan dan jalan-jalan. Di tengah perjalanan, tersangka menawari korban untuk makan, namun korban menolak.
"Setelah mendengar hal tersebut tersangka langsung membawa korban ke salah satu Hotel di wilayah Pelita, Kota Batam," katanya.
Saat sampai di Hotel, tersangka melakukan check in kamar dan mengajak korban masuk ke dalam kamar. "Pada saat itu tersangka mengajak korban melakukan persetubuhan layaknya suami istri," bebernya.
Lihat Juga :