Bejat! Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil 4 Bulan, Pemuda Ini Ingkar Janji
Jum'at, 19 Maret 2021 - 23:09 WIB
BATAM - Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan seorang pria yakni berinisial AKS (19) karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Laptop dan Ponsel Dibekuk Polsek Batam Kota
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, Jumat (19/3/21). "Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi : LP-B/31/III/2021 SPKT-Kepri, tanggal 15 Maret 2021," ujar Dhani.
Baca juga: Kecelakaan Kerja di Galangan Kapal di Batam, Seorang Pekerja Tewas
Dia menjelaskan, waktu dan tempat kejadian perkara sekitar November 2021 di Polaris Hotel, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Korban pencabulan seorang anak di bawah umur berinisial GP. Kronologis kejadian berawal dari tersangka yang memfollow akun Instagram milik korban dan mengajak korban untuk berkenalan.
"Setelah akrab berkenalan di media sosial tersangka selanjutnya meminta nomor WhatsApp korban untuk berkomunikasi lebih lanjut," jelasnya.
Kemudian pada akhir Bulan November 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, korban dijemput oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor di daerah Batam Center. Dengan maksud untuk mengajak korban makan dan jalan-jalan. Di tengah perjalanan, tersangka menawari korban untuk makan, namun korban menolak.
"Setelah mendengar hal tersebut tersangka langsung membawa korban ke salah satu Hotel di wilayah Pelita, Kota Batam," katanya.
Saat sampai di Hotel, tersangka melakukan check in kamar dan mengajak korban masuk ke dalam kamar. "Pada saat itu tersangka mengajak korban melakukan persetubuhan layaknya suami istri," bebernya.
Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Laptop dan Ponsel Dibekuk Polsek Batam Kota
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, Jumat (19/3/21). "Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi : LP-B/31/III/2021 SPKT-Kepri, tanggal 15 Maret 2021," ujar Dhani.
Baca juga: Kecelakaan Kerja di Galangan Kapal di Batam, Seorang Pekerja Tewas
Dia menjelaskan, waktu dan tempat kejadian perkara sekitar November 2021 di Polaris Hotel, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Korban pencabulan seorang anak di bawah umur berinisial GP. Kronologis kejadian berawal dari tersangka yang memfollow akun Instagram milik korban dan mengajak korban untuk berkenalan.
"Setelah akrab berkenalan di media sosial tersangka selanjutnya meminta nomor WhatsApp korban untuk berkomunikasi lebih lanjut," jelasnya.
Kemudian pada akhir Bulan November 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, korban dijemput oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor di daerah Batam Center. Dengan maksud untuk mengajak korban makan dan jalan-jalan. Di tengah perjalanan, tersangka menawari korban untuk makan, namun korban menolak.
"Setelah mendengar hal tersebut tersangka langsung membawa korban ke salah satu Hotel di wilayah Pelita, Kota Batam," katanya.
Saat sampai di Hotel, tersangka melakukan check in kamar dan mengajak korban masuk ke dalam kamar. "Pada saat itu tersangka mengajak korban melakukan persetubuhan layaknya suami istri," bebernya.
tulis komentar anda