Bejat! Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil 4 Bulan, Pemuda Ini Ingkar Janji

Jum'at, 19 Maret 2021 - 23:09 WIB
Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan seorang pria yakni berinisial AKS (19) karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
BATAM - Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan seorang pria yakni berinisial AKS (19) karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Laptop dan Ponsel Dibekuk Polsek Batam Kota



Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, Jumat (19/3/21). "Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi : LP-B/31/III/2021 SPKT-Kepri, tanggal 15 Maret 2021," ujar Dhani.

Baca juga: Kecelakaan Kerja di Galangan Kapal di Batam, Seorang Pekerja Tewas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!