JPU Ingin Jerat Habib Rizieq Pasal 216 lantaran Tutup Mulut, Hakim: Jangan Dulu

Jum'at, 19 Maret 2021 - 18:56 WIB
"Sejak awal yang bersangkutan berkata 'Silakan majelis hakim melanjutkan persidangan tanpa saya, karena saya tidak menghendaki secara online," ujar Jaksa mencontohkan pernyataan Rizieq Shihab.

Baca juga: Ikut Habib Rizieq, 5 Terdakwa Lain Kasus Kerumunan Petamburan Kompak Tutup Mulut

Meski begitu, tuntutan jaksa tersebut ditolak hakim. Majelis hakim tetap berupaya untuk meyakinkan Habib Rizieq agar mengikuti persidangan dan menjalani hak-haknya dalam menyampaikan keberatan atas dakwaan.

"Sekiranya jangan masuk ke pasal itu dulu, kita ajak diskusi. Kami beri Habib waktu untuk merenung, berpikir secara tenang, kemudian menggunakan haknya menyampaikan keberatannya hingga Selasa," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

Baca juga: Polisi Amankan Puluhan Simpatisan Habib Rizieq di PN Jakarta Timur

Adapun Habib Rizieq hanya berdiri di ruang sidang di Bareskrim Polri, tanpa berkata sedikit pun. Hakim lalu memberi waktu hingga Selasa 23 Maret kepada terdakwa menyiapkan diri untuk menyampaikan pembelaannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!