Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Demo Pekerja Hiburan di Balai Kota

Jum'at, 19 Maret 2021 - 15:18 WIB
Dia merincikan, sebanyak 15 saksi diperiksa dalam kasus tersebut. Orang-orang itu terdiri dari petugas keamanan, sampai demonstran. " Tersangka merupakan penanggung jawab dari aksi kemudian kegiatan-kegiatan joget bersama di halaman Balai Kota," tegas Agus.

Meski begitu, ZL tidak ditahan, mengingat ancaman hukuman pasal yang disangkakan di bawah lima tahun. "Kalau pasal 93, karantina kesehatan itu kan satu tahun. Kalau 218 itu empat bulan, dua minggu. Sehingga tidak dilakukan penahanan. Tapi proses perkara tetap lanjut," papar Agus.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Suket Rapid Tes Antigen Palsu Terhambat Saksi

Dalam aksi itu, Aliansi Pekerja Hiburan Kota Makassar meminta Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin mencabut kebijakan pembatasan operasional usaha. Selain itu berharap adanya intensif yang diberikan dengan dalih aturan itu berdampak pada penghasilan usaha yang menurun.

Diketahui, sejumlah demonstran sempat merangsek masuk ke halaman kantor Balai Kota Makassar saat menggelar aksi. Bahkan, mereka memainkan musik DJ bersuara keras di lapangan sambil berjoget pada Rabu 10 Februari lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!