Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Demo Pekerja Hiburan di Balai Kota
Jum'at, 19 Maret 2021 - 15:18 WIB
MAKASSAR - Tim Penyidik Gakkum Covid-19 Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan pria berinisial ZL sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada aksi demonstrasi Aliansi Pekerja Hiburan Kota Makassar di Balai Kota.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Agus Khaerul menyatakan, penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara oleh pihaknya pada 8 Maret 2021 usai dianggap memenuhi unsur tindak pidana lewat dua alat bukti. Namun Agus tidak menjabarkan alat bukti itu.
"Sehingga lelaki ZL, dapat dijadikan tersangka dalam perkara tindak pidana karantina kesehatan sebagaimana diatur dalam pasal 93 ayat 1 UU RI No 6 tahun 2018 dan atau 218 KUHPidana terkait tidak mematuhi imbauan yang sudah diingatkan berkali-kali," kata Agus kepada SINDOnews, Jumat (19/3/2021).
Dia merincikan, sebanyak 15 saksi diperiksa dalam kasus tersebut. Orang-orang itu terdiri dari petugas keamanan, sampai demonstran. " Tersangka merupakan penanggung jawab dari aksi kemudian kegiatan-kegiatan joget bersama di halaman Balai Kota," tegas Agus.
Meski begitu, ZL tidak ditahan, mengingat ancaman hukuman pasal yang disangkakan di bawah lima tahun. "Kalau pasal 93, karantina kesehatan itu kan satu tahun. Kalau 218 itu empat bulan, dua minggu. Sehingga tidak dilakukan penahanan. Tapi proses perkara tetap lanjut," papar Agus.
Dalam aksi itu, Aliansi Pekerja Hiburan Kota Makassar meminta Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin mencabut kebijakan pembatasan operasional usaha. Selain itu berharap adanya intensif yang diberikan dengan dalih aturan itu berdampak pada penghasilan usaha yang menurun.
Diketahui, sejumlah demonstran sempat merangsek masuk ke halaman kantor Balai Kota Makassar saat menggelar aksi. Bahkan, mereka memainkan musik DJ bersuara keras di lapangan sambil berjoget pada Rabu 10 Februari lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Agus Khaerul menyatakan, penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara oleh pihaknya pada 8 Maret 2021 usai dianggap memenuhi unsur tindak pidana lewat dua alat bukti. Namun Agus tidak menjabarkan alat bukti itu.
"Sehingga lelaki ZL, dapat dijadikan tersangka dalam perkara tindak pidana karantina kesehatan sebagaimana diatur dalam pasal 93 ayat 1 UU RI No 6 tahun 2018 dan atau 218 KUHPidana terkait tidak mematuhi imbauan yang sudah diingatkan berkali-kali," kata Agus kepada SINDOnews, Jumat (19/3/2021).
Dia merincikan, sebanyak 15 saksi diperiksa dalam kasus tersebut. Orang-orang itu terdiri dari petugas keamanan, sampai demonstran. " Tersangka merupakan penanggung jawab dari aksi kemudian kegiatan-kegiatan joget bersama di halaman Balai Kota," tegas Agus.
Meski begitu, ZL tidak ditahan, mengingat ancaman hukuman pasal yang disangkakan di bawah lima tahun. "Kalau pasal 93, karantina kesehatan itu kan satu tahun. Kalau 218 itu empat bulan, dua minggu. Sehingga tidak dilakukan penahanan. Tapi proses perkara tetap lanjut," papar Agus.
Dalam aksi itu, Aliansi Pekerja Hiburan Kota Makassar meminta Pj Wali Kota Makassar , Rudy Djamaluddin mencabut kebijakan pembatasan operasional usaha. Selain itu berharap adanya intensif yang diberikan dengan dalih aturan itu berdampak pada penghasilan usaha yang menurun.
Diketahui, sejumlah demonstran sempat merangsek masuk ke halaman kantor Balai Kota Makassar saat menggelar aksi. Bahkan, mereka memainkan musik DJ bersuara keras di lapangan sambil berjoget pada Rabu 10 Februari lalu.
tulis komentar anda