Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Demo Pekerja Hiburan di Balai Kota
Jum'at, 19 Maret 2021 - 15:18 WIB
Pekerja THM melakukan demonstrasi di Balai Kota 10 Februari lalu. Tak hanya menyampaikan aspirasi, mereka juga joget dengan diiringi musik. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Tim Penyidik Gakkum Covid-19 Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan pria berinisial ZL sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada aksi demonstrasi Aliansi Pekerja Hiburan Kota Makassar di Balai Kota.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Agus Khaerul menyatakan, penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara oleh pihaknya pada 8 Maret 2021 usai dianggap memenuhi unsur tindak pidana lewat dua alat bukti. Namun Agus tidak menjabarkan alat bukti itu.
Baca juga: Buntut Aksi Demonstrasi di Balai Kota Makassar, Puluhan Orang Diperiksa
"Sehingga lelaki ZL, dapat dijadikan tersangka dalam perkara tindak pidana karantina kesehatan sebagaimana diatur dalam pasal 93 ayat 1 UU RI No 6 tahun 2018 dan atau 218 KUHPidana terkait tidak mematuhi imbauan yang sudah diingatkan berkali-kali," kata Agus kepada SINDOnews, Jumat (19/3/2021).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Agus Khaerul menyatakan, penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara oleh pihaknya pada 8 Maret 2021 usai dianggap memenuhi unsur tindak pidana lewat dua alat bukti. Namun Agus tidak menjabarkan alat bukti itu.
Baca juga: Buntut Aksi Demonstrasi di Balai Kota Makassar, Puluhan Orang Diperiksa
"Sehingga lelaki ZL, dapat dijadikan tersangka dalam perkara tindak pidana karantina kesehatan sebagaimana diatur dalam pasal 93 ayat 1 UU RI No 6 tahun 2018 dan atau 218 KUHPidana terkait tidak mematuhi imbauan yang sudah diingatkan berkali-kali," kata Agus kepada SINDOnews, Jumat (19/3/2021).
Lihat Juga :