1.222 Perusahaan di Jakarta Lakukan Pelanggaran PSBB
Selasa, 19 Mei 2020 - 17:18 WIB
Selain perusahaan yang ditutup, ada sebanyak 709 perusahaan yang diberikan teguran karena tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub No 33/2020. Sebanyak 308 sektor usaha diantaranya adalah perusahaan yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian. Mereka tersebar di lima wilayah. Sebanyak 181 perusahaan di Jakarta Pusat, 149 di Jakarta Selatan, 149 di Jakarta Utara, 144 di Jakarta Timur, 82 di Jakarta Barat, dan empat perusahaan di Kepulauan Seribu.
"Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," ujarnya. (Baca: Miliki Izin Kemenperin, 2 Perusahaan Didenda Pemprov DKI karena Langgar PSBB)
Andri mengakui bahwa ada penambahan perusahaan pelanggar PSBB setiap harinya. Dia pun terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar PSBB. Pengawasan dilakukan setiap hari oleh 58 anggota tim pengawas yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.
Adapun sanksinya, lanjut Andri, apabila tidak dikecualikan, tim akan memberikan pemahaman dan melayangkan surat teguran. Kemudian, apabila masih nekat beroperasi, tim akan kembali melayangkan surat dan ketiga kalinya masih dihiraukan, tim akan merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Sampai saat ini baru teguran dan penutupan sementara," ucapnya.
"Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," ujarnya. (Baca: Miliki Izin Kemenperin, 2 Perusahaan Didenda Pemprov DKI karena Langgar PSBB)
Andri mengakui bahwa ada penambahan perusahaan pelanggar PSBB setiap harinya. Dia pun terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar PSBB. Pengawasan dilakukan setiap hari oleh 58 anggota tim pengawas yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.
Adapun sanksinya, lanjut Andri, apabila tidak dikecualikan, tim akan memberikan pemahaman dan melayangkan surat teguran. Kemudian, apabila masih nekat beroperasi, tim akan kembali melayangkan surat dan ketiga kalinya masih dihiraukan, tim akan merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Sampai saat ini baru teguran dan penutupan sementara," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :