1.222 Perusahaan di Jakarta Lakukan Pelanggaran PSBB

Selasa, 19 Mei 2020 - 17:18 WIB
loading...
1.222 Perusahaan di...
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Sebanyak 1.222 perusahan di Jakarta melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) . Sebanyak 205 perusahaan diantaranya ditutup sementara hingga PSBB berakhir.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sejak Senin, 13 April 2020 lalu, pihaknya telah mulai mengintensifkan sejumlah perusahaan yang beroperasi pada masa PSBB. Hasilnya, hingga Senin, 18 Mei 2020 tercatat ada sebanyak 1.222 perusahaan yang melanggar dan 205 diantaranya ditutup karena bukan dikecualikan dalam PSBB.

Menurut Andri, 205 perusahaan tersebut menyebar di lima wilayah. Di antaranya yaitu perusahaan itu tersebar di 33 lokasi di Jakarta Pusat, 51 perusahaan di Jakarta Barat, dan 37 perusahaan di Jakarta Utara. Kemudian ada 33 perusahaan di Jakarta Timur, 51 perusahaan di Jakarta Selatan.
"Sanksinya kami tutup hingga PSBB selesai 22 Mei mendatang," ujar Andry kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).

Selain perusahaan yang ditutup, ada sebanyak 709 perusahaan yang diberikan teguran karena tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub No 33/2020. Sebanyak 308 sektor usaha diantaranya adalah perusahaan yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian. Mereka tersebar di lima wilayah. Sebanyak 181 perusahaan di Jakarta Pusat, 149 di Jakarta Selatan, 149 di Jakarta Utara, 144 di Jakarta Timur, 82 di Jakarta Barat, dan empat perusahaan di Kepulauan Seribu.

"Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," ujarnya. (Baca: Miliki Izin Kemenperin, 2 Perusahaan Didenda Pemprov DKI karena Langgar PSBB)

Andri mengakui bahwa ada penambahan perusahaan pelanggar PSBB setiap harinya. Dia pun terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar PSBB. Pengawasan dilakukan setiap hari oleh 58 anggota tim pengawas yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.

Adapun sanksinya, lanjut Andri, apabila tidak dikecualikan, tim akan memberikan pemahaman dan melayangkan surat teguran. Kemudian, apabila masih nekat beroperasi, tim akan kembali melayangkan surat dan ketiga kalinya masih dihiraukan, tim akan merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Sampai saat ini baru teguran dan penutupan sementara," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Komitmen Dukung Ekonomi Nasabah Pensiunan lewat Toko Aice Manado
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Rudy Poa Kembali Kibarkan...
Rudy Poa Kembali Kibarkan Merah Putih di Asia Cross Country Rally 2026, Delapan Kali Tampil Membela Indonesia
Berita Terkini
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved