1.222 Perusahaan di Jakarta Lakukan Pelanggaran PSBB

Selasa, 19 Mei 2020 - 17:18 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Sebanyak 1.222 perusahan di Jakarta melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) . Sebanyak 205 perusahaan diantaranya ditutup sementara hingga PSBB berakhir.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sejak Senin, 13 April 2020 lalu, pihaknya telah mulai mengintensifkan sejumlah perusahaan yang beroperasi pada masa PSBB. Hasilnya, hingga Senin, 18 Mei 2020 tercatat ada sebanyak 1.222 perusahaan yang melanggar dan 205 diantaranya ditutup karena bukan dikecualikan dalam PSBB.



Menurut Andri, 205 perusahaan tersebut menyebar di lima wilayah. Di antaranya yaitu perusahaan itu tersebar di 33 lokasi di Jakarta Pusat, 51 perusahaan di Jakarta Barat, dan 37 perusahaan di Jakarta Utara. Kemudian ada 33 perusahaan di Jakarta Timur, 51 perusahaan di Jakarta Selatan.

"Sanksinya kami tutup hingga PSBB selesai 22 Mei mendatang," ujar Andry kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!