Pemkot Makassar Ajukan Kasasi untuk Selamatkan Aset Pasar Sentral
Jum'at, 19 Maret 2021 - 09:58 WIB
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar , tidak ingin kalah. Aset lahan eks ruko blok B Pasar Sentral mesti diselamatkan. Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto tegas ingin mengajukan kasasi.
Danny sapaannya bahkan sudah membentuk tim khusus yang terdiri dari Kejari Makassar , Inspektorat Makassar, Dinas Pertanahan Kota Makassar, dan Bagian Hukum Setda Makassar. Tim ini diketuai Kasi Datun Kejari Makassar, Adnan Hamzah selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).
"Kita kasasi, kalau saya tidak temukan ini putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) ini perkara. Kan harusnya putusan ini diketahui Bagian Hukum atau Pemkot Makassar , tapi ini tidak. Justru saya yang tahu duluan," keluh Danny,Kamis, (18/03/2021).
Menurut dia, Pemkot Makassar seharusnya sudah mengetahui adanya putusan pengadilan. Terlebih pemerintah kota dinyatakan kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Sehingga Pemkot Makassar bisa melakukan upaya hukum dengan mencari novum baru atau alat bukti baru untuk menyelamatkan aset tersebut.
"Putusan banding inikan keluar 4 Maret 2021, masa tidak tahu. Ada apa?," ucap dia.
Danny juga menegaskan akan mengevaluasi kinerja pejabat pemerintah yang diduga lalai menjaga aset pemerintah kota. Apalagi, bukan cuma satu aset yang terancam diambilalih pihak ketiga. Ada juga fasum di Tello, dan Pasar Pannampu.
"Saya tidak mungkin sama dengan ASN seperti ini, cuek dengan tugas dan tidak tanggungjawab kehilangan aset," tegas dia.
Danny sapaannya bahkan sudah membentuk tim khusus yang terdiri dari Kejari Makassar , Inspektorat Makassar, Dinas Pertanahan Kota Makassar, dan Bagian Hukum Setda Makassar. Tim ini diketuai Kasi Datun Kejari Makassar, Adnan Hamzah selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).
"Kita kasasi, kalau saya tidak temukan ini putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) ini perkara. Kan harusnya putusan ini diketahui Bagian Hukum atau Pemkot Makassar , tapi ini tidak. Justru saya yang tahu duluan," keluh Danny,Kamis, (18/03/2021).
Menurut dia, Pemkot Makassar seharusnya sudah mengetahui adanya putusan pengadilan. Terlebih pemerintah kota dinyatakan kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Sehingga Pemkot Makassar bisa melakukan upaya hukum dengan mencari novum baru atau alat bukti baru untuk menyelamatkan aset tersebut.
"Putusan banding inikan keluar 4 Maret 2021, masa tidak tahu. Ada apa?," ucap dia.
Danny juga menegaskan akan mengevaluasi kinerja pejabat pemerintah yang diduga lalai menjaga aset pemerintah kota. Apalagi, bukan cuma satu aset yang terancam diambilalih pihak ketiga. Ada juga fasum di Tello, dan Pasar Pannampu.
"Saya tidak mungkin sama dengan ASN seperti ini, cuek dengan tugas dan tidak tanggungjawab kehilangan aset," tegas dia.
tulis komentar anda