Master Trust Lawfirm Kawal Reka Ulang Kasus Pembunuhan Pasutri WNA Jerman

Kamis, 18 Maret 2021 - 19:31 WIB
Menjawab pertanyaan mengapa korban Mr Kurt tidak dibawa ke Jerman, Natalia mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan permintaan korban sebagaimana wasiat yang disampaikan kepada pihak keluarganya. "Wasiat korban kepada keluarga yang bersangkutan ingin dimakamkan di samping istri," ujar Natalia sambil menyebut hal itu telah terkonfirmasi kepada pihak keluarga korban di Jerman.

"Kedua korban sudah dikebumikan di TPU Buni Ayu Balaraja, Tangerang, Banten. Pemakaman kedua jenazah dilakukan secara berdampingian," katanya.

Reka ulang tersebut dari pengamatan awak media berlangsung lancar. Adegan per adegan disaksikan puluhan warga setempat, namun tetap dalam pengawasan ketat aparat agar tidak mengganggu jalannya rekonstruksi.

Terlihat di antara yang menyaksikan adalah David, kakak kandung Naomi dan Rini, adik ipar Naomi. Keduanya telah menyerahkan kasus tersebut kepada kantor hukum Master Trust Law Firm. "Silakan ke kuasa hukum saja," kata David.

Sebelumnya, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menuturkan pembunuhan terjadi pada Jumat 12 Maret 2021 lalu sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku merupakan seorang kuli bangunan inisial WA (22). "Pelaku merupakan kuli yang bekerja melakukan renovasi di rumah korban sejak 22 Februari 2021," ujarnya.

Pelaku WA disebutkan dendam dan membunuh pasangan suami istri itu karena dipecat bekerja sebagai tukang.
(jon)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content