Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti Sabu dari 25 Perkara

Rabu, 17 Maret 2021 - 20:06 WIB
"Hal itu bertujuan agar barang bukti tidak dapat lagi digunakan, semuanya perkara pidana umum," ujarnya kepada Sindo, Rabu (17/3/2021).

Menurut Kajari , 129.71 gram narkotika jenis sabu terdiri dari 25 perkara. Tidak hanya itu sejumlah barang bukti yang turut dimusnahkan yakni senjata tajam dari 3 perkara, alat perjudian 2 perkara, tindak pidana pencurian 5 perkara, pembakaran 1 perkara, pencabulan 1 perkara dan pembunuhan 1 perkara.

"Perkara yang paling menonjol dari pemusnahan kali ini yakni, tindak pidana narkotika, sebab ada 25 perkara dengan barang bukti," tandasnya.

Baca Juga: Kasi Pidum Kejari Wajo Bergeser Jadi Kacabjari Camba
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!