Cegah Buku Nikah Palsu, Nikahlah di KUA dengan Tarif Nol Rupiah

Rabu, 17 Maret 2021 - 16:23 WIB
Dengan pendaftaran langsung ke KUA, masyarakat dapat memperoleh kepastian bahwa nikahnya tercatat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga tak dikenakan tarif bila mendaftar di hari dan jam kerja.

Baca juga: Polres Jakut Ringkus Sindikat Pembuat Buku Nikah Palsu Jaringan Jakarta - Subang

"Kami informasikan bahwa tarif nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah nol rupiah. Sementara jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp600 ribu. Dengan menikah secara resmi melalui petugas KUA, masyarakat akan terhindar dari buku nikah palsu,” kata Kamaruddin.

Sebelumnya, polisi meringkus 7 pelaku sindikat pemalsuan buku nikah di Cilincing, Jakarta Utara. Mereka adalah S (44), AH (39), BS (31), K (46), Y (44), S (56), dan A (38).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!